Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi profesi kedokteran resmi yang menaungi seluruh dokter di Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 1950, IDI memiliki peran penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, mengawasi etika profesi, serta memastikan setiap dokter menjalankan praktik sesuai standar nasional. Keberadaan IDI tidak hanya menjadi wadah kebersamaan para tenaga medis, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Apa Itu IDI?
IDI merupakan organisasi profesi yang berfungsi sebagai pembina, pengawas, dan pengembang kompetensi dokter di Indonesia. Semua dokter yang berpraktik wajib menjadi anggota IDI sebagai bagian dari pemenuhan standar profesi dan regulasi di bidang kesehatan. Sebagai organisasi independen, IDI bekerja sama dengan pemerintah, lembaga kesehatan, dan institusi pendidikan untuk menjaga kualitas layanan medis tetap sesuai perkembangan ilmu kedokteran.
Fungsi Utama IDI
IDI memiliki beberapa fungsi strategis, antara lain:
1. Menjaga Standar Kompetensi Dokter
IDI berperan dalam merumuskan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap dokter. Standar ini menjadi pedoman agar pelayanan medis yang diberikan tetap aman, bermutu, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Melakukan Pembinaan Profesi
IDI menyelenggarakan berbagai program pembinaan seperti pelatihan, seminar ilmiah, dan pendidikan kedokteran berkelanjutan (Continuing Medical Education/CME) untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan dokter.
3. Mengawasi Etika Kedokteran
Melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), IDI mengawasi dan menegakkan etika profesi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.
4. Melakukan Advokasi Profesi
IDI menjadi penghubung antara dokter dan pemerintah dalam penyusunan regulasi kesehatan. IDI memberikan masukan terkait kebijakan medis, pendidikan kedokteran, hingga perlindungan hukum bagi dokter.
Tugas-Tugas IDI
Beberapa tugas yang dijalankan IDI meliputi:
- Menyusun dan menetapkan standar praktik kedokteran.
- Menyelenggarakan sertifikasi dan resertifikasi kompetensi.
- Mengembangkan pendidikan kedokteran berkelanjutan.
- Mengawasi pelaksanaan kode etik kedokteran.
- Mengadvokasi dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
- Melakukan kerja sama dengan pemerintah, rumah sakit, fakultas kedokteran, dan lembaga kesehatan lainnya.
Kewenangan IDI
Sebagai organisasi profesi, IDI memiliki kewenangan tertentu yang diakui dalam sistem kesehatan nasional, antara lain:
1. Mengeluarkan Rekomendasi Praktik Kedokteran
Setiap dokter yang ingin mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI.
2. Penegakan Etika dan Disiplin Profesi
Melalui MKEK, IDI berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etika dan memberikan keputusan etik kepada anggota yang melanggar.
3. Pengembangan Pendidikan Profesi
IDI memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan ilmiah, seminar medis, serta penilaian kredit poin untuk kebutuhan resertifikasi STR.
4. Menetapkan Standar Organisasi Profesi
IDI dapat menetapkan aturan internal organisasi, termasuk tata kelola cabang, wilayah, hingga organisasi kolegium kedokteran.





Kommentar schreiben