Pemilihan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan proses penting yang menentukan arah dan kebijakan organisasi profesi kedokteran terbesar di Indonesia. Proses ini dilakukan secara demokratis, transparan, dan berjenjang agar kepemimpinan yang terpilih benar-benar mewakili suara dokter di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IDI, pemilihan berlangsung dengan sistematis serta melibatkan seluruh struktur organisasi.
1. Dilakukan Melalui Muktamar IDI
Ketua Umum PB IDI dipilih dalam forum tertinggi organisasi, yaitu Muktamar IDI, yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Muktamar dihadiri oleh:
- Pengurus Besar IDI
- Pengurus Wilayah IDI (Provinsi)
- Pengurus Cabang IDI (Kabupaten/Kota)
- Perwakilan badan-badan dan majelis IDI
Muktamar menjadi tempat evaluasi organisasi sekaligus ajang pemilihan pimpinan nasional.
2. Penjaringan Calon Ketua Umum
Sebelum Muktamar berlangsung, dilakukan proses penjaringan calon melalui IDI Wilayah dan IDI Cabang. Tiap wilayah atau cabang dapat mengusulkan nama-nama calon yang dianggap memenuhi syarat.
Syarat calon Ketua Umum biasanya meliputi:
- anggota IDI yang aktif dan memiliki reputasi baik,
- tidak sedang menjalani sanksi etik atau disiplin,
- memiliki pengalaman organisasi,
- memenuhi ketentuan AD/ART IDI.
Usulan calon kemudian disampaikan ke Panitia Muktamar untuk verifikasi.
3. Verifikasi Administrasi dan Kelayakan
Panitia Muktamar melakukan seleksi administratif terhadap calon, mencakup:
- validitas keanggotaan,
- rekam jejak organisasi,
- riwayat etik dan disiplin,
- kesediaan kandidat untuk maju.
Calon yang lolos verifikasi akan diumumkan sebagai calon resmi Ketua Umum PB IDI.
4. Penyampaian Visi dan Misi
Pada hari pelaksanaan Muktamar, setiap calon diberikan kesempatan untuk:
- memaparkan visi dan misi,
- menjelaskan program kerja,
- menjawab pertanyaan peserta Muktamar,
- mempresentasikan gagasan untuk memajukan profesi kedokteran.
Tahap ini penting agar peserta dapat menilai kapasitas serta arah strategis dari masing-masing kandidat.
5. Proses Pemungutan Suara
Pemungutan suara dilakukan oleh para peserta Muktamar yang memiliki hak suara. Hak suara biasanya berasal dari:
- IDI Wilayah
- IDI Cabang
- Badan dan Majelis tertentu sesuai AD/ART
Sistem voting dapat berupa:
- pemungutan suara langsung,
- voting tertutup,
- atau metode lain sesuai Tata Tertib Muktamar.
Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum PB IDI terpilih.
6. Penetapan Resmi dan Pelantikan
Setelah voting selesai, pimpinan sidang Muktamar menetapkan hasil pemilihan secara resmi. Calon terpilih kemudian:
- diumumkan kepada seluruh peserta,
- ditetapkan melalui dokumen keputusan Muktamar,
- dilantik sebagai Ketua Umum PB IDI untuk masa bakti 5 tahun.
Pelantikan biasanya dilakukan bersamaan dengan pelantikan seluruh Pengurus Besar IDI.
7. Pembentukan Pengurus Besar IDI
Setelah terpilih, Ketua Umum menyusun struktur PB IDI yang baru. Penyusunan dilakukan sesuai AD/ART dan harus mendapat persetujuan formatur Muktamar.
Struktur PB IDI meliputi:
- Sekretaris Jenderal
- Ketua Harian / Wakil Ketua Umum
- Bendahara
- Ketua-ketua bidang
- Majelis dan badan di bawah IDI
Pengurus baru ini bekerja selama satu periode kepemimpinan.





Kommentar schreiben